Sekilas tentang PPND
Berdirinya Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) merupakan perwujudan dari salahsatu wewenang yang diberikan perundang-undangan kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Pasal 75 Ayat (3) PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa PANDI, sebagai Registri nama domain internet Indonesia memiliki salahsatu fungsi menyelesaikan perselisihan nama domain.
PPND adalah jalur penyelesaian sengketa non-litigasi bagi perselisihan hak atas suatu nama domain internet Indonesia.
Sumber hukum bagi pelaksanaan PPND dapat ditemukan pada Kebijakan PPND.
PPND menangani tiga jenis perselisihan nama domain, yakni perselisihan nama domain terkait merek, perselisihan nama domain terkait nama terdaftar dan perselisihan nama domain terkait kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.