Penyelesaian PerselisihanNama Domain

59
Kasus yang Diselesaikan
94%
Tingkat Keberhasilan

Putusan Terbaru

Putusan penyelesaian perselisihan nama domain

Tentang PPND

PPND adalah jalur penyelesaian perselisihan non-litigasi bagi Nama Domain .id.


PPND secara aktif menangani dua jenis perselisihan Nama Domain, yakni Perselisihan Nama Domain terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Menyangkut Nama.

Informasi Singkat

Didirikan2013
Kasus yang Ditangani59
Panelis Ahli17
Rata-rata Penyelesaian46 Hari

Proses PPND

Berikut adalah tahapan singkat penyelesaian perselisihan nama domain melalui PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain).

± 3 Hari Kerja

Verifikasi Awal

Pemohon mengajukan Verifikasi Perselisihan dan Sekretariat meninjau serta menyampaikan data Whois Termohon.

± 7–10 Hari

Pengajuan Keberatan

Pemohon mengisi Keberatan dan mengusulkan Panelis, Sekretariat menyampaikan kepada Termohon dan Registrar, serta Termohon memberikan Mediasi dan Tanggapan.

Sebelum Keberatan

Mediasi & Pembayaran Awal

Pemohon mengisi formulir Mediasi, memilih Mediator, dan membayar biaya administrasi.

± 14–20 Hari

Pembentukan Panelis & Pemeriksaan

Panelis dibentuk dan memeriksa perselisihan berdasarkan dokumen dan tanggapan para pihak.

± 7 Hari setelah SK

Putusan & Pelaksanaan

Putusan diumumkan oleh Sekretariat, dan PANDI menerbitkan SK untuk dilaksanakan oleh Registrar.

Jenis Perselisihan Nama Domain

PPND menangani dua kategori utama perselisihan nama domain, tergantung pada objek perlindungannya: merek terdaftar atau nama terdaftar lainnya.

Kategori 1: Perselisihan Terkait Merek

Perselisihan yang melibatkan penggunaan nama domain yang identik atau mirip dengan merek dagang terdaftar milik Pemohon.

  • Nama domain identik atau mirip dengan merek terdaftar milik Pemohon
  • Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah terhadap nama domain
  • Nama domain didaftarkan atau digunakan dengan itikad tidak baik
  • Ketiga unsur di atas harus terbukti

Kategori 2: Perselisihan Terkait Nama

Perselisihan yang melibatkan penggunaan nama domain yang identik atau mirip dengan nama terdaftar milik Pemohon (selain merek).

  • Nama domain identik atau mirip dengan nama terdaftar milik Pemohon
  • Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah terhadap nama domain
  • Nama domain didaftarkan atau digunakan dengan itikad tidak baik
  • Ketiga unsur di atas harus terbukti

Artikel Terbaru

Analisis dan Artikel para ahli tentang perselisihan nama domain dan hukum kekayaan intelektual

Kontak Kami

Siap menyelesaikan perselisihan nama domain Anda? Hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan panduan dan dukungan.

Kontak Cepat

Email
sekretariat@ppnd.id
Telepon
+62 21 3005 5777, +62 813 8110 7616
Kantor
Icon Business Park Unit L1-L2, BSD City, Tangerang 15345. Indonesia
Waktu Operasional
Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB
PPND - Penyelesaian Perselisihan Nama Domain