
PPND adalah jalur penyelesaian perselisihan non-litigasi bagi Nama Domain .id.
PPND secara aktif menangani dua jenis perselisihan Nama Domain, yakni Perselisihan Nama Domain terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Menyangkut Nama.
Berikut adalah tahapan singkat penyelesaian perselisihan nama domain melalui PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain).
Pemohon mengajukan Verifikasi Perselisihan dan Sekretariat meninjau serta menyampaikan data Whois Termohon.
Pemohon mengisi Keberatan dan mengusulkan Panelis, Sekretariat menyampaikan kepada Termohon dan Registrar, serta Termohon memberikan Mediasi dan Tanggapan.
Pemohon mengisi formulir Mediasi, memilih Mediator, dan membayar biaya administrasi.
Panelis dibentuk dan memeriksa perselisihan berdasarkan dokumen dan tanggapan para pihak.
Putusan diumumkan oleh Sekretariat, dan PANDI menerbitkan SK untuk dilaksanakan oleh Registrar.
PPND menangani dua kategori utama perselisihan nama domain, tergantung pada objek perlindungannya: merek terdaftar atau nama terdaftar lainnya.
Perselisihan yang melibatkan penggunaan nama domain yang identik atau mirip dengan merek dagang terdaftar milik Pemohon.
Perselisihan yang melibatkan penggunaan nama domain yang identik atau mirip dengan nama terdaftar milik Pemohon (selain merek).
Analisis dan Artikel para ahli tentang perselisihan nama domain dan hukum kekayaan intelektual
Siap menyelesaikan perselisihan nama domain Anda? Hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan panduan dan dukungan.