• Main
Dasar Hukum

Dasar Hukum

Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan PPND

Materi

Materi

Materi Workshop PPND dan Panduan Berperkara di PPND

Putusan

Putusan

Putusan yang telah diambil oleh panelis PPND

Biaya

Biaya

Informasi biaya yang akan dikenakan dalam proses PPND

Perselisihan nama domain .ID dapat diselesaikan melalui jalur PPND. Lengkapi Formulir Pra Keberatan dan Keberatan lalu kirimkan kepada Sekretariat PPND melalui sekretariat@ppnd.id

  1. 1
    Kebijakan PPND

    Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain Versi 7.0 yang diterbitkan oleh PANDI memberi kesempatan kepada pihak–pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran/penggunaan Nama Domain, penyelesaian berbasis alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, effisien, dan murah, tanpa melalui proses litigasi di Pengadilan yang sering berlangsung lama, rumit dan mahal.

    Selain mengakomodasi prinsip dimuat oleh Uniform Dispute Resolution Policy WIPO yang diadopsi oleh ICANN (The Policy 1999 dan The Rule 2009), Kebijakan ini juga menjadi pelaksanaan dari kewenangan PANDI untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2008 tentang ITE dan PP no. 82/2012 tentang PSTE.

  2. 2
    Dokumen Kebijakan PPND Bahasa Indonesia – English
    Silahkan unduh dokumen kebijakan PPND disini. Unduh
  1. Kewenangan Panel PPND
    1. Panel PPND menjalankan proses administratif PPND secara benar sesuai Kebijakan dan Aturan ini
    2. Panel menjamin bahwa para pihak dilayani secara adil dan diberikan kesempatan yang sama dalam menyampaikan argumentasinya dalam proses administratif ini
    3. Panel menjamin bahwa proses administratif diselenggarakan secara tepat dan cepat. Namun atas permintaan satu pihak atau atas diskresi sendiri, dapat memperpanjang, dalam hal tertentu, waktu penilaian/pengambilan putusan, yang ditentukan oleh Kebijakan ini
    4. Panel menentukan keabsahan, relevansi, substantialitas dan bobot dari bukti perselisihan
    5. Panel harus memutuskan jika ada permintaan satu pihak untuk menyatukan perselisihan Nama Domain (s) sesuai dengan Kebijakan dan Aturan ini
  1. Indikasi Pendaftaran Dengan Itikad Tidak Baik
    1. Situasi–kondisi yang mengindikasikan bahwa pendaftaran atau perolehan nama domain dimaksudkan untuk dijual, atau ditransfer kepada Pemohon sebagai pemilik merek/nama atau kepada lawan bisnis pemohon untuk suatu keuntungan materiil/finansiil;
    2. Nama Domain didaftarkan dengan tujuan untuk mencegah pemilik merek/layanan menggunakan nama domain dimaksud, sepanjang hal itu telah dilakukan dan menjadi pola perbuatan sebelumnya
    3. Nama Domain didaftarkan dengan tujuan untuk mengganggu/merusak kegiatan usaha dari lawan bisnis
    4. Dengan mendaftarkan dan menggunakan nama domain dimaksud, secara sengaja pengguna mencoba menarik pengguna internet, untuk alasan keuntungan, ke situs–nya atau lokasi online lain, dengan menciptakan kemiripan yang membingungkan terhadap merek/nama Pemohon, sebagai sumber, sponsor, afiliasi atau rujukan situs/lokasi atau produk yang ada di situs/lokasi tersebut
  1. 1
    Unsur-unsur Keberatan Pemohon
    1. Uraikan secara detil Nama (s) Domain yang menjadi subyek Keberatan
    2. Sebut Registrar (s) di mana Nama Domain (s) terdaftar saat keberatan diajukan
    3. Uraikan secara detil Merek/Nama (s) atas dasar mana Keberatan diajukan
    4. Jelaskan, sesuai Kebijakan ini, atas dasar mana Keberatan diajukan dan solusi yang dikehendaki
    5. Berikan nama, alamat email, dan nomor tilpon/faks dari Pemohon dan/atau pihak yang diberi kuasa
    6. Berikan nama Termohon dan semua informasi yang diketahui Pemohon terkait bagaimana Termohon atau kuasanya dapat dihubungi
    7. Akhiri dengan pernyataan Pemohon bahwa keberatan dan penyelesaian terkait pendaftaran Nama Domain, perselisihan, atau penyelesaiannya hanya ditujukan ke pemegang nama domain dan tidak kepada (a) PPND dan Panelis, (b) Registrar terkait dan (c) administrator registri
  2. 2
    Unsur-unsur Tanggapan Termohon
    1. Jawab dan tanggapi pernyataan dan tuduhan yang tercantum dalam Keberatan
    2. Masukkan setiap dan semua dasar bagi Termohon (pemegang Nama Domain) untuk tetap mempertahankan dan menggunakan Nama Domain yang menjadi perselisihan
    3. Berikan Nama alamat email, nomor tilpon dan faks Termohon (pemegang Nama Domain) dan kuasanya atas nama Termohon
    4. Sebutkan mekanisme komunikasi pilihan yang ditujukan kepada Termohon dalam proses Administratif
    5. Sebutkan proses hukum yang telah dimulai atau dihentikan sehubungan atau terkait dengan Nama Domain (s)
    6. Akhiri dengan pernyataan Termohon bahwa informasi dalam tanggapan ini adalah lengkap dan akurat, dan bahwa tanggapan ini tidak disampaikan untuk maksud-maksud tidak baik, seperti untuk menganggu atau mengkaburkan, dan bahwa tanggapan yang diajukan sesuai Kebijakan dan hukum yang berlaku saat ini atau yang mungkin diajukan dengan itikad baik dan argumentasi logis
Perselisihan Nama Domain umumnya timbul karena praktek cyber–squatting. Memanfaatkan prinsip FCFS dalam pendaftaran Nama Domain, Cyber–squatters mendaftarkan merek, nama/bisnis terkenal yang tidak ada kaitannya dengan pendaftar.

Cybersquatters kemudian menjual Nama Domain langsung ke perusahaan atau pihak terkait dengan harga yang lebih tinggi. Cybersquatters lain memilih mendaftar/menggunakan nama atau bisnis untuk menarik netters mengunjungi situs sendiri.

Perselisihan Nama Domain juga dapat timbul ketika suatu hubungan bisnis bermasalah, di mana dua pihak dalam satu entitas bisnis berebut hak atas Nama Domain sebagai identitas perusahaan, yang pada saat didaftarkan tidak/belum sepopuler sebagaimana suatu merek.

Pihak atau entitas bisnis yang merasa bahwa nama atau mereknya dipergunakan pihak lain atau cybersquatters yang tidak ada kaitannya dengan nama domain tersebut, memiliki alasan sah untuk mengajukan keberatan sesuai Kebijakan PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain)

Sekretariat PPND

Sekretariat PPND dapat dihubungi melalui:

  • Icon Business Park Unit L1-L2 BSD City, Tangerang 15345. Indonesia
  • +62 21 3005 5777 , +62 813 8110 7616
  • sekretariat@ppnd.id