Alur Perkara di PPND

Urutan Tahap (Ticket Group) Pihak Perkembangan Alur Perkara Jangka Waktu*
0 Pra-Keberatan Pemohon Mengajukan Pra-Keberatan untuk meminta Data Whois Termohon Paling lama 3 Hari untuk perbaikan Formulir Pra-Keberatan sejak Sekretariat PPND pertama kali menerimanya dari Pemohon, apabila dibutuhkan
Sekretariat PPND Mengirimkan Data Whois Termohon Paling lama 3 Hari sejak berkas Pra-Keberatan Pemohon dinyatakan lengkap oleh Sekretariat PPND
1 Pemohon mengembalikan:
a. formulir Mediasi (ada konfirmasi apabila mediasi tidak tercapai maka akan tunduk putusan Panel)
b. Formulir Keberatan Pemohon, dan
c. membayar Biaya Administrasi dan Panel
Pemohon Mengembalikan Formulir Mediasi Paling lama 3 Hari untuk perbaikan Formulir Pra-Keberatan sejak Sekretariat PPND pertama kali menerimanya dari Pemohon, apabila dibutuhkan
Pemohon Mengajukan Formulir Keberatan dan mengajukan usul susunan Panelis kepada sekretariat PPND
2 Pembayaran Biaya PPND Pemohon Membayar Biaya Administrasi Paling lama 3 Hari sejak Berkas Keberatan dinyatakan lengkap oleh Sekretariat PPND
3 Mediasi dan Pengajuan Tanggapan Sekretariat PPND Menyampaikan berkas Keberatan Pemohon kepada Termohon dan Registrar terkait 2 Hari setelah diterimanya pembayaran dari Pemohon. Hari dikirimkannya berkas Keberatan Pemohon kepada Termohon dan Registrar terkait merupakan tanggal efektif berjalannya proses administrasi PPND.
4 Sekretariat PPND Memberikan waktu para Pihak untuk diadakannya Mediasi berdasarkan Formulir Mediasi kepada para Pihak 7 Hari setelah Tanggal Efektif. Batas Waktu Penyampaian Mediasi ini dapat diperpanjang paling lama 7 hari apabila ada permintaan dari salah satu Pihak.
5 Termohon Mengajukan Tanggapan dan mengajukan usul susunan Panelis 7 Hari setelah jangka waktu mediasi selesai
6 Pembayaran Biaya Tambahan Panelis PPND Pemohon Membayar Biaya Panel**
Termohon Membayar Biaya Perkara Tambahan apabila mengusulkan penambahan jumlah Panelis**
7 Pembentukan Panelis Sekretariat PPND Membentuk dan mengesahkan susunan Panelis Paling lama 3 Hari setelah berkas Keberatan dan Tanggapan lengkap diterima Sekretariat PPND
8 Pemeriksaan Panelis Panelis Memberikan Putusan atas Pemeriksaan yang dilaksanakan 14 Hari setelah Panelis menerima seluruh kelengkapan berkas Pemohon dan Termohon dari Sekretariat PPND. Jangka waktu pemeriksaan perselisihan ini dapat diperpanjang paling lama 5 Hari apabila terdapat permintaan Panel terkait.
9 Pelaksanaan Putusan Sekretariat PPND Mengumumkan Putusan Panelis melalui situs PPND (www.ppnd.pandi.id) Paling lama 3 Hari untuk perbaikan Formulir Pra-Keberatan sejak Sekretariat PPND pertama kali menerimanya dari Pemohon, apabila dibutuhkan
10 PANDI Membuat SK tentang Putusan
11 Registrar Melaksanakan isi Putusan apabila tidak ada pendaftaran perkara ke Pengadilan. 7 Hari setelah SK Penetapan PPND oleh PANDI terbit

*     Hari adalah Hari Kerja (Business Day)

**    Butir 8.3.6. Kebijakan PPND : Biaya Panel ditanggung oleh Pemohon, kecuali jika penambahan Panelis menjadi  3 (tiga) atau 5 (lima) Panelis diminta         oleh Termohon, maka selisih biaya Panel ditanggung oleh Termohon.