Kewenangan Panel PPND

  1. Panel PPND menjalankan proses administratif PPND secara benar sesuai Kebijakan dan Aturan ini
  2. Panel menjamin bahwa para pihak dilayani secara adil dan diberikan kesempatan yang sama dalam menyampaikan argumentasinya dalam proses administratif ini
  3. Panel menjamin bahwa proses administratif diselenggarakan secara tepat dan cepat. Namun atas permintaan satu pihak atau atas diskresi sendiri, dapat memperpanjang, dalam hal tertentu, waktu penilaian/pengambilan putusan, yang ditentukan oleh Kebijakan ini
  4. Panel menentukan keabsahan, relevansi, substantialitas dan bobot dari bukti perselisihan
  5. Panel harus memutuskan jika ada permintaan satu pihak untuk menyatukan perselisihan Nama Domain (s) sesuai dengan Kebijakan dan Aturan ini