Penyelesaian PerselisihanNama Domain

59
Kasus yang Diselesaikan
94%
Tingkat Keberhasilan

Putusan Terbaru

Putusan penyelesaian perselisihan nama domain

Tentang PPND

PPND adalah jalur penyelesaian perselisihan non-litigasi bagi Nama Domain .id.


PPND secara aktif menangani dua jenis perselisihan Nama Domain, yakni Perselisihan Nama Domain terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Menyangkut Nama.

Informasi Singkat

Didirikan2013
Kasus yang Ditangani59
Panelis Ahli17
Rata-rata Penyelesaian46 Hari

Proses PPND

Berikut adalah tahapan singkat penyelesaian perselisihan nama domain melalui PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain).

± 3 Hari Kerja

Verifikasi Awal

Pemohon mengajukan Verifikasi Perselisihan dan Sekretariat meninjau serta menyampaikan data Whois Termohon.

± 7–10 Hari

Pengajuan Keberatan

Pemohon mengisi Keberatan dan mengusulkan Panelis, Sekretariat menyampaikan kepada Termohon dan Registrar, serta Termohon memberikan Mediasi dan Tanggapan.

Sebelum Keberatan

Mediasi & Pembayaran Awal

Pemohon mengisi formulir Mediasi, memilih Mediator, dan membayar biaya administrasi.

± 14–20 Hari

Pembentukan Panelis & Pemeriksaan

Panelis dibentuk dan memeriksa perselisihan berdasarkan dokumen dan tanggapan para pihak.

± 7 Hari setelah SK

Putusan & Pelaksanaan

Putusan diumumkan oleh Sekretariat, dan PANDI menerbitkan SK untuk dilaksanakan oleh Registrar.

Jenis Perselisihan

PPND mengatur dua kategori utama perselisihan nama domain, serta menyediakan panduan indikasi dan latar belakang terjadinya perselisihan.

Kategori 1 – Perselisihan Terkait Merek

Untuk mendukung Keberatan terkait merek terdaftar yang diajukan, Pemohon harus membuktikan seluruh hal berikut:

Unsur yang wajib dibuktikan:
  • Nama domain identik atau memiliki kemiripan dengan merek terdaftar milik Pemohon.
  • Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan sah atas nama domain tersebut.
  • Nama domain telah didaftarkan atau digunakan oleh Termohon dengan itikad tidak baik.
  • Ketiga unsur tersebut wajib dibuktikan secara bersamaan.
Dokumen yang dilampirkan :
Untuk Pemohon Personal:
  • Data Personal: Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Sertifikat Merek terdaftar yang tercatat atas nama Pemohon.
  • Surat Kuasa (Pemohon menggunakan Kuasa)
Untuk Pemohon Badan Hukum:
  • Data Personal: Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Sertifikat Merek terdaftar yang tercatat atas nama Pemohon.
  • Data Badan Hukum: Akta Pendirian dan Perubahannya, Pengesahan Kehakiman, tercatat atas nama Pemohon.
  • Surat Kuasa (Pemohon menggunakan Kuasa)

Kategori 2 – Perselisihan Terkait Nama

Untuk mendukung Keberatan terkait nama terdaftar (selain merek), Pemohon harus membuktikan seluruh hal berikut:

Unsur yang wajib dibuktikan:
  • Nama domain identik atau memiliki kemiripan dengan nama terdaftar milik Pemohon.
  • Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan sah atas nama domain tersebut.
  • Nama domain telah didaftarkan atau digunakan oleh Termohon dengan itikad tidak baik.
  • Ketiga unsur tersebut wajib dibuktikan secara bersamaan.
Dokumen yang dilampirkan :
Untuk Pemohon Personal:
  • Data Personal: Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Akte, SIUP, TDP, atau setara yang membuktikan bahwa Nama tersebut tercatat atas nama Pemohon.
  • Surat Kuasa (Pemohon menggunakan Kuasa)
Untuk Pemohon Badan Hukum:
  • Data Personal: Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Data Badan Hukum: Akta Pendirian dan Perubahannya, Pengesahan Kehakiman, tercatat atas nama Pemohon.
  • Akte, SIUP, TDP, atau setara yang membuktikan bahwa Nama tersebut tercatat atas nama Pemohon.
  • Surat Kuasa (Pemohon menggunakan Kuasa)

Artikel Terbaru

Analisis dan Artikel para ahli tentang perselisihan nama domain dan hukum kekayaan intelektual

Kontak Kami

Siap menyelesaikan perselisihan nama domain Anda? Hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan panduan dan dukungan.

Kontak Kami

Email
sekretariat@ppnd.id
Telepon
+62 21 3005 5777, +62 813 8110 7616
Kantor
Icon Business Park Unit L1-L2, BSD City, Tangerang 15345. Indonesia
Waktu Operasional
Senin-Jumat, 09.00-17.00 WIB
PPND - Penyelesaian Perselisihan Nama Domain