Kebijakan PPND
Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain Versi 7.0 yang diterbitkan oleh PANDI memberi kesempatan kepada pihak–pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran/penggunaan Nama Domain, penyelesaian berbasis alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, effisien, dan murah, tanpa melalui proses litigasi di Pengadilan yang sering berlangsung lama, rumit dan mahal.
Selain mengakomodasi prinsip dimuat oleh Uniform Dispute Resolution Policy WIPO yang diadopsi oleh ICANN (The Policy 1999 dan The Rule 2009), Kebijakan ini juga menjadi pelaksanaan dari kewenangan PANDI untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain sebagaimana diatur dalam UU No. 11/2008 tentang ITE dan PP no. 82/2012 tentang PSTE.
Silahkan unduh dokumen kebijakan PPND Bahasa Indonesia – English disini. Unduh