Alur Perkara di PPND
Urutan | Tahap (Ticket Group) | Pihak | Perkembangan Alur Perkara | Jangka Waktu* |
0 | Pra-Keberatan | Pemohon | Mengajukan Pra-Keberatan untuk meminta Data Whois Termohon | Paling lama 3 Hari untuk perbaikan Formulir Pra-Keberatan sejak Sekretariat PPND pertama kali menerimanya dari Pemohon, apabila dibutuhkan |
Sekretariat PPND | Mengirimkan Data Whois Termohon | Paling lama 3 Hari sejak berkas Pra-Keberatan Pemohon dinyatakan lengkap oleh Sekretariat PPND | ||
1 | Pemohon mengembalikan: a. formulir Mediasi (ada konfirmasi apabila mediasi tidak tercapai maka akan tunduk putusan Panel) b. Formulir Keberatan Pemohon, dan c. membayar Biaya Administrasi dan Panel |
Pemohon | Mengembalikan Formulir Mediasi | Paling lama 3 Hari untuk perbaikan Formulir Pra-Keberatan sejak Sekretariat PPND pertama kali menerimanya dari Pemohon, apabila dibutuhkan |
Pemohon | Mengajukan Formulir Keberatan dan mengajukan usul susunan Panelis kepada sekretariat PPND | |||
2 | Pembayaran Biaya PPND | Pemohon | Membayar Biaya Administrasi | Paling lama 3 Hari sejak Berkas Keberatan dinyatakan lengkap oleh Sekretariat PPND |
3 | Mediasi dan Pengajuan Tanggapan | Sekretariat PPND | Menyampaikan berkas Keberatan Pemohon kepada Termohon dan Registrar terkait | 2 Hari setelah diterimanya pembayaran dari Pemohon. Hari dikirimkannya berkas Keberatan Pemohon kepada Termohon dan Registrar terkait merupakan tanggal efektif berjalannya proses administrasi PPND. |
4 | Sekretariat PPND | Memberikan waktu para Pihak untuk diadakannya Mediasi berdasarkan Formulir Mediasi kepada para Pihak | 7 Hari setelah Tanggal Efektif. Batas Waktu Penyampaian Mediasi ini dapat diperpanjang paling lama 7 hari apabila ada permintaan dari salah satu Pihak. | |
5 | Termohon | Mengajukan Tanggapan dan mengajukan usul susunan Panelis | 7 Hari setelah jangka waktu mediasi selesai | |
6 | Pembayaran Biaya Tambahan Panelis PPND | Pemohon | Membayar Biaya Panel** | |
Termohon | Membayar Biaya Perkara Tambahan apabila mengusulkan penambahan jumlah Panelis** | |||
7 | Pembentukan Panelis | Sekretariat PPND | Membentuk dan mengesahkan susunan Panelis | Paling lama 3 Hari setelah berkas Keberatan dan Tanggapan lengkap diterima Sekretariat PPND |
8 | Pemeriksaan Panelis | Panelis | Memberikan Putusan atas Pemeriksaan yang dilaksanakan | 14 Hari setelah Panelis menerima seluruh kelengkapan berkas Pemohon dan Termohon dari Sekretariat PPND. Jangka waktu pemeriksaan perselisihan ini dapat diperpanjang paling lama 5 Hari apabila terdapat permintaan Panel terkait. |
9 | Pelaksanaan Putusan | Sekretariat PPND | Mengumumkan Putusan Panelis melalui situs PPND (www.ppnd.pandi.id) | Paling lama 3 Hari untuk perbaikan Formulir Pra-Keberatan sejak Sekretariat PPND pertama kali menerimanya dari Pemohon, apabila dibutuhkan |
10 | PANDI | Membuat SK tentang Putusan | ||
11 | Registrar | Melaksanakan isi Putusan apabila tidak ada pendaftaran perkara ke Pengadilan. | 7 Hari setelah SK Penetapan PPND oleh PANDI terbit |
* Hari adalah Hari Kerja (Business Day)
** Butir 8.3.6. Kebijakan PPND : Biaya Panel ditanggung oleh Pemohon, kecuali jika penambahan Panelis menjadi 3 (tiga) atau 5 (lima) Panelis diminta oleh Termohon, maka selisih biaya Panel ditanggung oleh Termohon.