Perselisihan Nama Domain
Perselisihan Nama Domain umumnya timbul karena praktek cyber–squatting. Memanfaatkan prinsip FCFS dalam pendaftaran Nama Domain, Cyber–squatters mendaftarkan merek, nama/bisnis terkenal yang tidak ada kaitannya dengan pendaftar.
Cyber–squatters kemudian menjual Nama Domain langsung ke perusahaan atau pihak terkait dengan harga yang lebih tinggi. Cyber–squatters lain memilih mendaftar/menggunakan nama atau bisnis untuk menarik netters mengunjungi situs sendiri.
Perselisihan Nama Domain juga dapat timbul ketika suatu hubungan bisnis bermasalah, di mana dua pihak dalam satu entitas bisnis berebut hak atas Nama Domain sebagai identitas perusahaan, yang pada saat didaftarkan tidak/belum sepopuler sebagaimana suatu merek.
Pihak atau entitas bisnis yang merasa bahwa nama atau mereknya dipergunakan pihak lain atau cyber–squatters yang tidak ada kaitannya dengan nama domain tersebut, memiliki alasan sah untuk mengajukan keberatan sesuai Kebijakan PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain)