Daftar Panelis
-
Dr. Edmond Makarim, S.Kom., S.H., LL.M-Edmon Makarim memperoleh gelar Sarjana Komputer dari Universitas Gunadarma (1988-1993), Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (1989-1994), Lex Legibus Master dalam bidang Comparative Law dari University of Washington, Seattle (2002-2004), dan gelar doktoral dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2009). Sejak tahun 1994, beliau bekerja sebagai Dosen di almamaternya, FH UI. Beliau juga pernah menjabat sebagai Penasehat Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (2008-2009). Saat ini beliau memimpin sebagai Ketua Lembaga Kajian Hukum Teknologi FH UI. Beliau telah banyak menulis dalam bidang Hukum Perdata yang digelutinya, antara lain dalam buku berjudul “Pengantar Hukum Telematika”, “Notaris & Transaksi Elektronik”, “Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik”, dst. Beliau telah berpengalaman menangani dua kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [morganstanley.id] dan [electrolux.id].Dr. Ir. Robinson Sinaga, S.H., LL.M-Robinson Sinaga menyelesaikan studi Master of Law dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual di School of Law, Monash University, Australia pada tahun 2003. Gelar doktoralnya diraih dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2010 dengan disertasi berjudul “Pengaturan Nama Domain Internet di Indonesia: Studi Tentang Sengketa Antara Pemilik Nama Domain Internet dan Pihak Lain di Indonesia”. Sebelum berperan sebagai Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Ekonomi Kreatif RI, beliau bertugas sebagai Pemeriksa Paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Beliau aktif sebagai pembicara dalam berbagai agenda, antara lain dalam Workshop Penyusunan Permohonan Paten di Kementrian Kehutanan, Pelatihan Konsultan HKI di Universitas Padjajaran, dsb. Beliau telah berpengalaman menangani tiga kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [netflix.id], [bmw.id], dan [boehringer.id].Pinuji Prasetyaningtyas, S.S., M.Si-Pinuji Prasetyaningtyas adalah Dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara. Beliau menyelesaikan studi kesarjanaannya di FISIP Universitas Terbuka kemudian meraih gelar Magister Sains dari Pasca Sarjana Kajian Intelijen Universitas Indonesia. Beliau pernah menjadi Dosen Pendidikan Tinggi Intelijen di STIN (2007-2010). Selain itu, beliau aktif dalam agenda-agenda penelitian dan pelatihan. Salah satu penelitian yang diketuainya berjudul “Sistem dan Manajemen Kunci Kripo Proptietary” diselenggarakan oleh LSN. Beliau juga berpergian ke luar negeri untuk menjalani Summer School Cryptography & Computer Security di MIT, Boston. Beliau telah menangani kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [morganstanley.id].Ahmad Firdaus, S.H-
Ahmad Firdaus memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 1997. Beliau pernah bekerja sebagai Kepala Divisi Hukum di PT. Jaring Data Interaktif (2001-2010). Diangkat menjadi Advokat pada Tahun 2002, beliau menjadi Inhouse Lawyer PT. Medialintas Antar Buana (2002-2004), Legal Consultant PT. Jakarta Software (2002-2002). Beliau kemudian mendirikan MR & Partners Law Firm (2003-sekarang). Beliau telah menangani kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [exabytes.id],[exabytes.id], dan [jokowiamin.id]Ferdinandus Setu, S.H., M.H-Ferdinandus Setu menyelesaikan studi kesarjanaannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2000-2003), kemudian meraih gelar Magister Hukum bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (2007-2009). Saat ini beliau bekerja sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.Beliau telah menangani kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [mitre.co.id].Prayudi Setiadharma, S.H., M.Ipl-Prayudi Setiadharma memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran (1997-2002) dan Master of Intellectual Property Laws dari University of Melbourne, Australia (2003-2004). Beliau pernah bekerja di Amroos & Partners sebagai Patent Specialist (2004-2008) dan sebagai Partner (2008-2012). Setelahnya beliau mendirikan P+P Consulting (2012-sekarang). Saat ini beliau mengajar di Surya University sebagai Dosen Bisnis & HKI. Beliau menguasai tiga Bahasa asing, yakni Bahasa Inggris, Bahasa Perancis dan Bahasa Spanyol. Beliau diangkat menjadi Konsultan Hak Perlindungan Varietas Tanaman pada tahun 2006 dan menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada tahun 2012. Beliau telah menangani kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [morganstanley.id].Gunawan Bagaskoro, SP-
Gunawan Bagaskoro menyelesaikan studi kesarjanaannya di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada pada tahun 2004. Kemudian menekuni profesi sebagai Konsultan HKI dan Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman sejak 2006. Saat ini beliau dipercaya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal II Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) periode 2016-2020. Beliau juga aktif sebagai pembicara dalam berbagai agenda, salahsatunya dalam Rapat Koordinasi Inventarisasi dan Pengembangan Produk Unggulan se-Provinsi Riau. Beliau telah berpengalaman menangani dua kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [bmw.id] dan [electronicsolution.id].Debbie Juliane Sari Manurung, S.H-
Selain menjabat sebagai Panelis PPND PANDI, saat ini Debbie Juliane menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Padjajaran pada tahun 2001, beliau merintis karirnya sebagai Pengacara di Firma Hukum Amroos & Partners. Beliau kemudian pernah bekerja dengan Ghani Djemat & Partners, Patrick Mirandah Consulting Indonesia, PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk., dan saat ini sebagai Junior Partner di Suryomurcito & Co. Pada tahun 2006, beliau diangkat sebagai Konsultan HKI Terdaftar. Pada tahun 2007 diangkat sebagai Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman kemudian pada tahun 2010 diangkat sebagai Advokat. Beliau telah menangani kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [electronicsolution.id].E. L. Sajogo, SH., MCIArb-
E.L. Sajogo menyelesaikan studi kesarjanaan bidang hukum di Universitas Surabaya pada tahun 1999. Beliau kemudian menempuh Pendidikan Konsultan HKI di Universitas Airlangga pada tahun 2010 dan menempuh program Diploma for International Commercial Arbitration, University of New South Wales, Kuala Lumpur Regional Centre for Arbitration pada tahun 2013. Saat ini beliau menjabat sebagai Managing Partner pada Markus Sajogo & Associates – Attorneys & Councelors at Law. Selain itu juga mendirikan Sajogo Marks – Intellectual Property Attorneys. Beliau telah menangani kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain arlafood.id dan arlafoods.idDr. Cita Citrawinda, S.H., MIP-
Cita Citrawinda meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (1985), Master dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (MIP) dari Franklin Pierce Law Center (University New Hampshire), Amerika Serikat (1993), Doktor dalam bidang Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (1999). Saat ini beliau berprofesi sebagai Dosen di program Pascasarjana Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Selain itu beliau juga merupakan Konsultan HKI dan Mediator pada Law Office Cita Citrawinda Noerhadi & Associates. Selain itu, beliau juga aktif berperan dalam berbagai asosiasi nasional dan internasional dalam bidang Merek dan Kekayaan Intelektual. Beliau juga memegang beberapa jabatan profesi dalam bidang Kekayaan Intelektual, diantaranya, sebagai Anggota Tim Ahli Strategi Nasional Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2017-2018), Ketua Umum Asosiasi Konsultan HKI Indonesia/AKHKI (2016 - 2020) dan Ketua HKI pada International Chamber of Commerce Indonesia (ICC Indonesia). Beliau juga aktif menerbitkan hasil-hasil pemikirannya dalam berbagai jenis tulisan, antara lain pada Artikel “Protection for Microorganism in the New Indonesian Patent Law” dan Artikel “Intellectual Property Enforcement in Indonesia” yang dimuat Scientific Research Journal (SCIRJ).Beliau telah menangani kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [remymartin.id].Rapin Mundiardja Kawiradji, S.H.,-
Rapin Mundiardja Kawiradji meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Gelar magisternya diraih dari Information System Management, STIMIK Perbanas, dan Information Security Management, Swiss-German University. Selain itu beliau juga memegang lisensi sebagai Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Saat ini beliau merupakan Ground Pilot Instructure di Alfa Flying School, selain juga menjadi Cybercrime Guest Lecture Legal dan ICT Senior Researcher di Institute for Law and Technology Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain itu, beliau aktif dalam aktifitas pelatihan dalam bidang teknologi baik di luar negeri. Antara lain pada Cybercrime Legislation Drafting, Department of Justice United State of America, di Hongkong, dan Certified Malware Analysis di Washington DC. Beliau telah menangani kasus PPND sebagai Panelis sengketa atas Nama Domain [jokowi-amin.id].Priyo Koesdarmadi, SE, SH, MH-Priyo Koesdarmadi merupakan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memperoleh pendidikan Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Marsekal Suryadarma serta Program Pascasarjana ilmu hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Disamping itu beliau juga merupakan Certified Mediator alumni Indonesian Institute for Conflict Transformation serta Certified Legal Auditor alumni Jimly School of Law & Government Jakarta. Pengalaman karir profesionalnya lebih 20 tahun sebagai Direktur Operasional dan Marketing pada sektor industri real estate. Karir dibidang hukum dimulai sejak tahun 2005 menjadi Associate pada Kantor Hukum Alexius Tantrajaya & Associates dan pada tahun 2009 mendirikan Kantor Hukum Aliani-Priyo & Partners dan telah banyak menangani perkara baik pidana maupun perdata. Pengalaman praktisnya dibidang bisnis menjadikan beliau seorang mediator/negosiator yg handal untuk dapat menyelesaikan setiap perselisihan diluar pengadilan.Dr. Brian Amy Prastyo, S.H., M.L.I., LL.M-Brian Amy Prastyo menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2002. Kemudian melanjutkan kembali studi pascasarjana Master of Legal Institution di University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat (2003-2004), Master of Law di Turin University, Italia (2012-2013) dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (2011-2017). Beliau pernah menjadi Project Manager di NUFFIC, Vrije Universiteit, Faculty of Computer Science, Faculty of Law, and Criminology Department of University of Indonesia pada tahun 2020 hingga 2022. Berpengalaman juga dalam bidang Kekayaan Intelektual selama 17 tahun dan di angkat sebagai konsultan Kekayaan Intelektual tahun 2006. Beliau saat ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus bagian dari Chairman of ICT Lecturers Association of Indonesia, menguasai dua Bahasa asing yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I-Henny Marlyna menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk jenjang Sarjana tahun 2001 dan Magister tahun 2003. Pada tahun 2004 beliau menyelesaikan Master Legal Institution dari Law School University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia tahun 2019. Beliau adalah Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hukum Telematika selama lebih dari 23 tahun, sebagai Peneliti pada Lembaga Kajian Hukum Teknologi FHUI sejak tahun 2001 dan menjabat sebagai Manajer Klinik HKI (2001-2003). Beliau telah mengikuti beberapa pelatihan di bidang HKI antara lain “The 10th WIPO-WTO Colloquium for Teachers of Intellectual Property” di Jenewa Swiss dan “WIPO DL-302 Trademarks, Industrial Designs and Geographical Indications”. Beliau menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2021-2023). Selain sebagai seorang dosen, beliau adalah Konsultan HKI dan Mediator pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).Dr. Sabartua Tampubolon, S.H., M.H-Sabartua Tampubolon menyelesaikan studi sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura tahun 1994, kemudian melanjutkan studi pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2000-2002) dan Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (2008-2011). Beliau pernah bekerja sebagai Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kementerian Negara Ristek RI (2009-2010), Kepala Bidang Masyarakat Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Iptek kementerian Riset dan Teknologi (2010-2015), saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemeparekraf. Beliau memiliki pengalaman di bidang Kekayaan Intelektual selama 17 tahun.Dwi Anita Daruherdani, S.H., LL.M-Dwi Anita Daruherdani menyelesaikan studi sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1992 dan melanjutkan kembali studi Pascasarjana di University of New Hampshire School of Law (2001). Beliau merupakan pendiri dan Managing Partner pada kantor hukum Daruherdani Attorneys. Beliau pernah menjadi anggota tim pakar naskah akademik RUU Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industry, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI (2013-2014). Beliau berpengalaman di bidang Kekayaan Intelektual selama 17 tahun.Selvie Sinaga, S.H., LL.M., PhD-Selvie Sinaga menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 1998, kemudian melanjutkan Master of Laws di Monash University Melbourne (2002-2003) dan PhD in Law The University of Wollongong Australia (2008-2012). Beliau pernah bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya (1999-2003), Dosen Senior Fakultas Hukum Unika Atma Jaya (2004-2007), Seasonal Lecturer Fakultas bisnis Internasional Universitas Bina Nusantara (2016-2020) dan saat ini menjabat sebagai Associate Professor Fakultas Hukum Unika Atma Jaya.