Berikut adalah tahapan penyelesaian perselisihan melalui PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain).
Pemohon mengajukan Verifikasi untuk meminta data Whois Termohon.
Pemohon mengisi formulir Keberatan dan usulan Panelis.
Pemohon mengisi formulir Mediasi dan memilih Mediator.
Pemohon membayar Biaya Administrasi.
Pemberian waktu kepada para pihak untuk melakukan Mediasi.
Termohon mengajukan Tanggapan atas Keberatan Pemohon.
Pemohon membayar biaya Panelis.
Sekretariat membentuk dan mengesahkan susunan Panelis.
Panelis memeriksa dan memberikan putusan.
PANDI membuat SK Putusan dan Registrar melaksanakan isi putusan.
Informasi biaya yang akan dikenakan dalam proses PPND mengikuti Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain yang berlaku.
Semua biaya proses administratif dibayar oleh Pemohon, kecuali jika Termohon memilih Panel 3-Panelis. Dalam hal itu, Termohon menanggung selisih biaya.
PPND tidak menjadi pihak dalam proses administratif dan tidak terlibat dalam hasil putusan Panel.
PPND akan menyampaikan hasil putusan kepada para pihak dan mempublikasikannya di internet, kecuali bagian yang ditentukan untuk disamarkan oleh Panel.