Alur atau Proses PPND

Berikut adalah tahapan penyelesaian perselisihan melalui PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain).

Verifikasi Perselisihan

Pemohon mengajukan Verifikasi untuk meminta data Whois Termohon.

Pihak terkait: Pemohon & Sekretariat
Jangka waktu: Paling lama 3 Hari (jika ada perbaikan)
Keterangan: Sekretariat meninjau dan mengirimkan data Whois dalam 3 Hari setelah berkas lengkap.

Keberatan

Pemohon mengisi formulir Keberatan dan usulan Panelis.

Pihak terkait: Pemohon, Sekretariat, Termohon, Registrar
Jangka waktu: Paling lama 3 Hari (jika perlu perbaikan)
Keterangan: Sekretariat menyampaikan berkas kepada Termohon dan Registrar (2 Hari setelah pembayaran).

Mediasi Awal

Pemohon mengisi formulir Mediasi dan memilih Mediator.

Pihak terkait: Pemohon
Jangka waktu: Tanpa batas waktu
Keterangan: Pengajuan awal dari Pemohon ke Sekretariat.

Pembayaran Administrasi

Pemohon membayar Biaya Administrasi.

Pihak terkait: Pemohon
Jangka waktu: Tanpa batas waktu
Keterangan: Pembayaran wajib sebelum melanjutkan proses.

Mediasi

Pemberian waktu kepada para pihak untuk melakukan Mediasi.

Pihak terkait: Termohon & Sekretariat
Jangka waktu: 7 Hari setelah Tanggal Efektif
Keterangan: Termohon mengisi formulir Mediasi.

Tanggapan

Termohon mengajukan Tanggapan atas Keberatan Pemohon.

Pihak terkait: Termohon
Jangka waktu: 7 Hari setelah Tanggal Efektif
Keterangan: Batas waktu penyampaian Tanggapan.

Pembayaran Panelis

Pemohon membayar biaya Panelis.

Pihak terkait: Pemohon & Termohon
Jangka waktu: Tanpa batas waktu
Keterangan: Jika Termohon meminta 3 atau 5 panelis, selisih biaya ditanggung Termohon.

Pembentukan Panelis

Sekretariat membentuk dan mengesahkan susunan Panelis.

Pihak terkait: Sekretariat
Jangka waktu: 3 Hari setelah berkas lengkap diterima
Keterangan: Panelis siap melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan & Putusan

Panelis memeriksa dan memberikan putusan.

Pihak terkait: Panelis & Sekretariat
Jangka waktu: 14 Hari (bisa diperpanjang 5 Hari)
Keterangan: Sekretariat mengumumkan putusan di situs PPND.

Pelaksanaan Putusan

PANDI membuat SK Putusan dan Registrar melaksanakan isi putusan.

Pihak terkait: PANDI & Registrar
Jangka waktu: 7 Hari setelah SK terbit
Keterangan: Dilaksanakan jika tidak ada pendaftaran perkara ke pengadilan.

Ketentuan Tambahan

Biaya

Informasi biaya yang akan dikenakan dalam proses PPND mengikuti Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain yang berlaku.

Semua biaya proses administratif dibayar oleh Pemohon, kecuali jika Termohon memilih Panel 3-Panelis. Dalam hal itu, Termohon menanggung selisih biaya.

Keterlibatan PPND

PPND tidak menjadi pihak dalam proses administratif dan tidak terlibat dalam hasil putusan Panel.

Notifikasi dan Publikasi

PPND akan menyampaikan hasil putusan kepada para pihak dan mempublikasikannya di internet, kecuali bagian yang ditentukan untuk disamarkan oleh Panel.

Unsur Keberatan & Tanggapan

Keberatan Pemohon

  • Nama domain yang diperselisihkan
  • Registrar tempat nama domain terdaftar
  • Merek atau nama yang menjadi dasar keberatan
  • Alasan dan solusi yang diminta
  • Identitas lengkap pemohon dan/atau kuasanya
  • Informasi tentang Termohon
  • Pernyataan bahwa keberatan tidak ditujukan ke PPND, Panelis, Registrar, atau Registri

Tanggapan Termohon

  • Jawaban atas tuduhan dan alasan mempertahankan domain
  • Identitas lengkap Termohon dan kuasanya
  • Mekanisme komunikasi pilihan
  • Info proses hukum yang sedang berlangsung atau dihentikan
  • Pernyataan keakuratan dan itikad baik
Process | Page