Tentang PPND

Berdirinya Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) merupakan perwujudan dari salah satu fungsi yang diamanatkan perundang-undangan kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Pasal 81 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengatur bahwa PANDI, sebagai Registri Nama Domain internet Indonesia memiliki salah satu fungsi menyelesaikan perselisihan Nama Domain. Lebih lanjut, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain mengatur agar PANDI untuk membuat pedoman tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain.


PPND adalah jalur penyelesaian perselisihan non-litigasi bagi perselisihan hak atas suatu Nama Domain internet Indonesia.


PPND secara aktif menangani dua jenis perselisihan Nama Domain, yakni Perselisihan Nama Domain terkait Merek dan Perselisihan Nama Domain Menyangkut Nama.


Dalam Perselisihan Nama Domain terkait Merek, seorang pemohon harus memiliki Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI untuk memiliki legal standing atas Nama Domain yang diperselisihkan.


Sementara itu, dalam Perselisihan Nama Domain Menyangkut Nama, masyarakat luas dapat mengajukan keberatan atas kepemilikan dan penggunaan suatu Nama Domain yang identik atau memiliki kemiripan dengan Nama terdaftar mencakup nama orang, badan hukum, badan usaha, organisasi dan entitas, yang didaftarkan di instansi pemerintah dan/atau institusi resmi.


Saat ini PPND telah memiliki 17 (tujuh belas) Panelis yang berlatar belakang profesional bidang hukum, Teknologi dan Kekayaan Intelektual. Setiap kasus dapat diperiksa oleh Panel yang disusun atas 1, 3, atau 5 orang Panelis sesuai permintaan Pemohon dan Termohon. Penyelesaian kasus di PPND juga sangat singkat yakni hanya berkisar pada jangka waktu 3 bulan.

Dalam Angka

Dampak kami dalam penyelesaian perselisihan domain

59
Kasus Diselesaikan
94%
Tingkat Keberhasilan
46 Hari
Rata-rata Penyelesaian
About | Page