PPND mengatur dua kategori utama perselisihan nama domain, serta menyediakan panduan indikasi dan latar belakang terjadinya perselisihan.
Untuk mendukung Keberatan terkait merek terdaftar yang diajukan, Pemohon harus membuktikan seluruh hal berikut:
Untuk mendukung Keberatan terkait nama terdaftar (selain merek), Pemohon harus membuktikan seluruh hal berikut:
Perselisihan nama domain umumnya disebabkan oleh praktik cyber-squatting, yaitu mendaftarkan nama domain yang mengandung merek, nama, atau bisnis populer tanpa izin, memanfaatkan prinsip 'first come first served' dalam pendaftaran domain.
Cyber-squatters biasanya menjual nama domain tersebut dengan harga tinggi ke pemilik merek/nama terkait, atau menggunakannya untuk menarik pengunjung ke situs mereka demi keuntungan.
Perselisihan juga bisa terjadi dari konflik internal entitas bisnis, di mana dua pihak mengklaim kepemilikan atas domain perusahaan yang sebelumnya belum populer.
Pihak yang merasa haknya dilanggar oleh pendaftaran atau penggunaan nama domain oleh pihak lain, memiliki dasar untuk mengajukan Keberatan sesuai Kebijakan PPND.
Pendaftaran nama domain dimaksudkan untuk dijual atau ditransfer kepada pemilik merek/nama atau pihak lawan bisnis, demi keuntungan materiil.
Nama domain didaftarkan untuk mencegah pemilik merek/layanan menggunakannya, terutama jika dilakukan secara berulang.
Nama domain didaftarkan untuk mengganggu atau merusak kegiatan usaha pihak lain.
Penggunaan nama domain dimaksudkan untuk menyesatkan pengguna internet, menciptakan kesan afiliasi atau hubungan palsu dengan pemilik merek/nama.